LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah) Kota Medan secara resmi mengumumkan perpanjangan operasional Kantor Layanan LAZISMU Tanjung Sari. Keputusan ini diambil dalam rangka memperluas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas dalam mengelola zakat, infaq, dan sadaqah.
Surat keputusan perpanjangan operasional kantor layanan tersebut diserahkan langsung oleh LAZISMU Kota Medan kepada PCM Tanjung Sari dalam sebuah acara yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 22 Maret 2024. Acara tersebut dihadiri oleh pengurus LAZISMU, PCM Tanjung Sari dan Pengurus Kantor Layanan LAZISMU Tanjung Sari.
Diharapkan dengan perpanjangan operasional Kantor Layanan LAZISMU Tanjung Sari ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan akan lebih mudah mengakses pelayanan serta mendapatkan manfaat yang optimal dari program-program yang diselenggarakan oleh LAZISMU.