LAZISMU Kota Medan Laksanakan Pengajian Amil dan Evaluasi Kinerja Bulan Mei 2026

Medan – LAZISMU Kota Medan bersama para Koordinator Bidang (Korbid) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menyelenggarakan Pengajian Amil yang dirangkaikan dengan Rapat Rutin Evaluasi Kinerja periode Mei 2026 pada Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta mengembangkan kapasitas para amil dalam mengemban amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada umat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Muhammad Rifki, S.E.Sy. selaku Sekretaris Badan Pengurus LAZISMU Kota Medan, Aswin Fahmi D., S.E.Sy., M.E. selaku Wakil Ketua LAZISMU Kota Medan, Farid Akbar Siregar, M.Kom selaku Anggota Badan Pengurus, para Koordinator Bidang, serta Dewan Pengawas Syariah LAZISMU Kota Medan.

Rangkaian acara diawali dengan Pengajian Amil yang menghadirkan Muhammad Rifki, S.E.Sy. sebagai pemateri. Dalam kajiannya, beliau menyampaikan materi mengenai mustahik berdasarkan perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dengan landasan utama firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Dalam pemaparannya, Muhammad Rifki menjelaskan bahwa kategori fakir adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak meminta-minta. Golongan ini mencakup orang yang mengalami cacat permanen, lansia, penyandang disabilitas, korban bencana yang kehilangan harta bendanya, masyarakat yang tidak mampu membiayai pendidikan dasar sembilan tahun, serta kaum imigran yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sementara itu, golongan miskin merupakan mereka yang masih memiliki kemampuan fisik untuk bekerja, namun belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Adapun amil merupakan pihak yang bertugas mengelola zakat dengan hak amil sebesar 12,5 persen dari dana zakat yang dihimpun.

Pada golongan muallaf, zakat diberikan kepada orang-orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan penguatan keimanan, termasuk mereka yang diharapkan dapat menjadi jembatan dakwah bagi keluarga dan lingkungannya. Sedangkan golongan gharim adalah mereka yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya maupun demi kemaslahatan bersama.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa ibnu sabil adalah musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sedangkan makna riqab pada konteks kekinian dapat dimaknai lebih luas, seperti buruh migran yang mengalami eksploitasi, pengungsi akibat konflik sosial, serta korban penindasan dan diskriminasi.

Adapun kategori fisabilillah, menurut perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah, memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada aspek tertentu semata. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia seperti guru dan dosen, serta penguatan lembaga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat termasuk bagian dari perjuangan di jalan Allah.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rifki, S.E.Sy. menegaskan bahwa pemahaman terhadap mustahik harus dilakukan secara komprehensif agar pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Pemahaman terhadap mustahik tidak boleh hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga harus memperhatikan konteks dan kemaslahatan sebagaimana hasil ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dengan demikian, zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang memberikan dampak luas bagi masyarakat,” ujar Muhammad Rifki, S.E.Sy.

Beliau juga menambahkan bahwa zakat harus dikelola secara profesional sehingga mampu menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.

“Pengembangan sumber daya manusia, pembangunan sarana pendidikan, penguatan lembaga, hingga berbagai program yang mendukung kemajuan umat merupakan bagian dari perjuangan di jalan Allah. Karena itu, zakat harus dikelola secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Usai pengajian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Rutin Evaluasi Kinerja bulan Mei 2026. Forum tersebut membahas capaian program, perkembangan penghimpunan dan pendistribusian, serta berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, rapat juga menjadi sarana konsolidasi antara Badan Pengurus, Koordinator Bidang, dan Dewan Pengawas Syariah dalam memperkuat tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Melalui kegiatan ini, LAZISMU Kota Medan berharap seluruh amil semakin memahami aspek fikih zakat secara komprehensif sekaligus mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Dengan semangat #MemberiUntukNegeri, LAZISMU Kota Medan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional serta program-program yang berdampak bagi kesejahteraan umat.

LAZISMU Kota Medan
Alamat : Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Medan, Jl. Mandala By Pass No. 140-A
Kontak : 0811 1112 7892
Email   : lazismukotamedan@gmail.com
Website : www.lazismumedan.org

#LazismuKotaMedan
#LazismuNews
#ZakatHebat
#ZakatDasyat
#MemberiUntukNegeri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top