Wakaf Berkelanjutan: Strategi Syariat Dalam Pembangunan Nasional Berbasis Pertanian

Oleh:
Ali Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.
(Pegiat Sosial, Dosen Hukum Islam Universitas Tidar)

  Wakaf selama ini sering dipahami sebagai praktik ibadah sosial yang identik dengan pembangunan masjid, pesantren, makam, atau lembaga keagamaan lainnya. Padahal, jika ditinjau dari konstruksi syariah dan realitas sosial-ekonomi Indonesia, wakaf memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Ia bukan hanya instrumen kesalehan individual, tetapi dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang strategis. Dengan potensi aset yang besar dan mayoritas penduduk yang beragama Islam, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan, terutama dalam sektor pertanian yang selama ini menjadi penopang hajat hidup masyarakat.

   Data menunjukkan bahwa aset tanah wakaf di Indonesia mencapai ratusan ribu lokasi dengan luas jutaan meter persegi dan tersebar di berbagai wilayah. Namun sayangnya, sebagian besar aset tersebut masih dikelola secara tradisional, konsumtif, dan belum diarahkan pada pengembangan ekonomi produktif. Banyak tanah wakaf hanya difungsikan sebatas simbol keagamaan tanpa memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realitas pengelolaan wakaf di lapangan.

   Di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang secara historis bergantung pada sektor pertanian. Ironisnya, identitas sebagai negara agraris kini perlahan memudar akibat menurunnya luas lahan pertanian, alih fungsi lahan secara masif, serta lemahnya pengelolaan pertanian yang berdampak pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Badan Pusat Statistik bahkan mencatat bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap komoditas pangan, khususnya beras. Ketika harga beras meningkat, dampaknya secara langsung mempengaruhi naiknya angka kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian tidak hanya bicara tentang produksi pangan, tetapi juga berkaitan erat dengan ketahanan sosial dan stabilitas ekonomi bangsa.

   Dalam konteks inilah, konsep sustainable waqf atau wakaf berkelanjutan menjadi sangat relevan. Wakaf tidak lagi diposisikan sebagai aset pasif, melainkan dikelola secara profesional, produktif, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang. Salah satu strategi yang ditawarkan adalah mengalokasikan tanah wakaf untuk pengembangan sektor pertanian. Tanah wakaf yang selama ini menganggur dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif yang dikelola oleh masyarakat dengan sistem kerja sama yang adil dan transparan. Dengan model ini, wakaf tidak hanya menjaga nilai ibadah, tetapi sekaligus menghadirkan nilai ekonomi konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.

   Model pengelolaan yang ditawarkan antara lain menggunakan akad mukhabarah, yakni kerja sama antara pemilik lahan wakaf yang dikelola oleh nadzir dengan penggarap lahan (petani). Penggarap bertanggung jawab pada proses budidaya, sementara hasil panen dibagi berdasarkan kesepakatan yang proporsional. Sebagai contoh, sebagian keuntungan diberikan kepada penggarap sebagai sumber penghidupan, dan sebagian lainnya disalurkan melalui Badan Wakaf untuk mendukung pembangunan sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Dengan demikian, wakaf pertanian tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi langsung, tetapi juga menciptakan nilai kemanfaatan ganda bagi masyarakat.

   Jika dilihat dari analisis potensi, penerapan wakaf berkelanjutan di sektor pertanian memiliki sejumlah kekuatan. Pertama, ia mampu menyerap tenaga kerja desa sehingga dapat mengurangi urbanisasi. Kedua, pengembangan lahan pertanian berbasis wakaf dapat memperluas produksi pangan nasional dan mendukung program swasembada. Ketiga, keberhasilan pengelolaan wakaf produktif akan mendorong pembangunan sosial secara berkelanjutan karena hasil keuntungan wakaf kembali didistribusikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan sekolah, puskesmas, hingga fasilitas sosial lainnya. Ini menunjukkan bahwa wakaf memiliki daya pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi dan kesejahteraan sosial.

   Namun demikian, penerapan konsep ini tidak bebas dari kelemahan dan tantangan. Rendahnya literasi wakaf produktif menjadi kendala utama. Masih banyak masyarakat yang memandang wakaf sebatas ibadah statis dan belum melihatnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang profesional dalam pengelolaan wakaf juga menjadi hambatan. Di tingkat regulasi, masih diperlukan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola agar pengelolaan wakaf berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan. Tanpa pengelolaan yang baik, potensi besar tersebut hanya akan berhenti sebagai wacana.

   Di sisi eksternal, peluang penerapan wakaf berkelanjutan sesungguhnya sangat besar. Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, tingkat kepedulian sosial masyarakat relatif tinggi, dan karakter Indonesia sebagai negara agraris mendukung upaya revitalisasi sektor pertanian. Namun potensi ancaman tetap perlu diwaspadai, seperti resistensi sosial di daerah tertentu, perbedaan pemahaman keagamaan mengenai wakaf produktif, serta risiko pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, keberhasilan penerapan wakaf berkelanjutan membutuhkan kerja kolaboratif antara pemerintah, lembaga wakaf, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat.

   Jika dirancang dengan matang, wakaf berkelanjutan berbasis pertanian bukan hanya solusi ekonomi, tetapi juga strategi pembangunan nasional. Ia menyentuh aspek ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat desa, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan dari hasil pengelolaan wakaf. Dengan kata lain, wakaf tidak lagi hanya dimaknai sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai energi sosial yang mampu menggerakkan perubahan struktural.

   Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah wakaf bisa menjadi instrumen pembangunan, tetapi apakah kita siap mengelolanya secara lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Indonesia memiliki semua modal untuk itu: aset wakaf yang melimpah, masyarakat yang religius, serta kebutuhan pembangunan yang mendesak. Yang diperlukan adalah perubahan paradigma, kemauan politik, dan komitmen kolektif untuk menjadikan wakaf berkelanjutan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan nasional. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, wakaf tidak hanya menghadirkan pahala yang terus mengalir, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi bangsa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top